-->

Monday, May 22, 2017

Astagfirullah,Yudi Widiana DPR RI dari PKS Gunakan Istilah Al Qur'an Untuk Kode Korupsi

Politikus PKS Yudi Widiana Adia disebut menerima uang dalam surat dakwaan So Kok Seng alias Aseng berkaitan dengan proyek dari program aspirasi DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Yudi disebut menggunakan bahasa kode untuk menyamarkan adanya pemberian uang itu.


Dalam surat dakwaan, Aseng yang merupakan Komisaris Cahaya Mas Perkara disebut telah mengenal Muhammad Kurniawan (anggota DPRD Bekasi dari PKS) sejak 2008. Saat itu Kurniawan merupakan tenaga honorer Komisi V DPR dan kerap menjalin komunikasi dengan Yudi.

"Terdakwa pada awal tahun 2014 meminta bantuan kepada Muhammad Kurniawan untuk mengupayakan usulan program aspirasi tahun 2015. Permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh Muhammad Kurniawan yang mengatakan akan diupayakan melalui Yudi Widiana Adia. Selain itu, terdakwa juga menyanggupi adanya komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Setelah itu, Yudi disebut mempersilakan Kurniawan membantu Aseng. Yudi juga meminta Kurniawan untuk menyerahkan uang dari Aseng ke Paroli alias Asep.
"Setelah mengetahui 'program aspirasi' milik Yudi Widiana Adia sudah disetujui oleh Kementerian PUPR, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Muhammad Kurniawan terkait uang komitmen fee atas usulan kegiatan yang dimaksud untuk Yudi Widiana Adia. Kemudian untuk merealisasikannya pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melalui stafnya di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar untuk Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan," kata jaksa KPK.

Lalu, Aseng kembali memberikan Rp 2 miliar lagi yang merupakan sisa dari komitmen fee dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat ke Kurniawan. Kurniawan lalu menyatukan Rp 2 miliar sebelumnya sehingga totalnya Rp 4 miliar yang ditujukan pada Yudi.

"Sesuai dengan arahan Yudi Widiana Adia, pada tanggal 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di pom bensin Tol Bekasi Barat, Muhammad Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat tersebut kepada Yudi Widiana Adia melalui Paroli alias Asep," kata jaksa KPK.

Lalu 2 hari kemudian atau tepatnya 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi. Kurniawan pun mengirimkan pesan singkat ke Yudi dengan menggunakan bahasa kode atau sandi.

"Muhammad Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee tersebut kepada Yudi Widiana Adia dengan mengirimkan sms berisi 'semalam sdh liqo dengan asp ya' kemudian dibalas oleh Yudi Widiana Adia 'Naam,brp juz?' dan dijawab oleh Muhammad Kurniawan 'sekitar 4 juz lebih campuran', kemudian Muhammad Kurniawan mengirimkan sms kembali yang berisi 'itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi' dan dibalas oleh Yudi Widiana Adia 'Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?' kemudian dijawab oleh Muhammad Kurniawan 'sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya'," kata jaksa KPK.

Aseng didakwa memberikan uang USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar) kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana, serta Amran HI Mustary. Uang itu dimaksudkan terkait proyek dari program aspirasi DPR untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuataannya, Aseng didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Loading...
Loading...

Artikel Terkait

Back To Top