-->

Sunday, May 28, 2017

Mengejutkan!! Ini Dia Jejak Tersangka Rochmadi Saptogiri 7 Tahun Lalu, Ternyata!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016. 


Seperti diketahui, keempatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Sugito, yang merupakan Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes diduga menyuap Auditor BPK Ali Sadli dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan agar BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

KPK yang mencium adanya dugaan suap untuk pelicin opini WTP tersebut akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BPK.

Rochmadi namanya terbilang cemerlang di BPK. Ia pernah menempati beberapa posisi strategis.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) sejak 15 Agustus 2011 hingga 2013.

Berikut ini bagian dari wawancara ekslusive saat Rochmadi bertugas di Sulut

Bisa  anda  jelaskan apa  itu BPK?

BPK  itu  Badan  Pemeriksa Keuangan,  adalah  sebuah  lembaga negara yang  dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasal 23. Tugasnya  melakukan  pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab  keuangan  negara.  
Jadi berdasarkan  UUD  itu,  BPK  adalah satu-satunya lembaga negara  eksternal pemerintah  yang bebas  dan  mandiri  untuk melakukan  pemeriksaan,  pengelolaan  dan pertanggungjawaban  keuangan negara. 
Artinya dari bebas dan mandiri di  sini adalah BPK tidak bisa dipengaruhi  oleh  pihak manapun juga,  baik ketika merencanakan pemeriksaan,  melaksanakan  pemeriksaan maupun ketika  melaporkan hasil  pemeriksaan.  

Jika  ada  indikasi  korupsi dari  hasil  pemeriksaan  itu,apa  tindakan  BPK?  

Dalam  melakukan  pemeriksaan, tanggung jawab BPK hanya menyampaikan  hasil pemeriksaan  pada  DPR  sesuai  dengan tingkatannya.  Kalau  BPK  pusat melaporkan pada DPR RI dan DPD, kalau perwakilan menyampaikan pada  DPRD  Provinsi  dan  Kabu-paten/kota.  Kalau  ada  indikasi tindak  pidana  korupsi,  BPK  diharuskan  segera  menyampaikan. 
Pembahasan atas temuan-temuan BPK  yang  mempunyai  indikasiT PK (tindak pidana korupsi). Setelah  itu,  hasilnya  bisa  disampaikan  ke  penegak  hukum  apakah itu KPK, Kejaksaan dan Polri. 
Kita punya  MoU  dengan  aparat  penegak  hukum.

Apakah  BPK hanya  fokus dipemeriksaan  keuangan?
Menurut  Undang-undang,  pemeriksaan  yang dilakukan  BPK ada  tiga.  Pertama, pemeriksaan keuangan  yang  menghasilkan opini.  Poin  ini,  yang  diperiksaa dalah laporan keuangan pemerintah  daerah.  
Kedua,  pemerik-saan kinerja. Untuk poin ini, BPK memberikan simpulan dan rekomendasi atas  sebuah  program kegiatan Pemerintah daerah. 

Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu,  di  dalamnya  termasuk pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan ini ada yang disebut dengan  eksaminasi  ada  juga  yang disebut dengan pemeriksaan hal-hal  yang  terkait  dengan  keuangan. Pemeriksaan investigatif dilakukan  BPK  jika  ada  permintaan  utamanya  dari  DPRD atau  aparat  penegak hukum.Tujuan  pemeriksaan  investigatif  untuk  membuktikan  ada tidaknya  sebuah  TPK sebuah kasus.

Lalu  siapa  yang  berhak mengeluarkan  putusan temuan  itu  korupsi  atau tidak,  BPK perwakilan atau  pusat?

Sesuai mekanisme BPK, telaah akhir  suatu  kasus  ada  di  BPK pusat.  Mekanismenya begini, laporan  keuangan  daerah  kita telaah  dulu  di  perwakilan.  Setelah  itu,  kalau ditemukan  ada indikasi  TPK,  kita  sampaikan pada  pusat  untuk  ditelaah  lebih lanjut. Selama saya  disini  sejak akhir April 2009,  hasil  yang  kita kirim,  dikatakan  betul korupsi oleh BPK Pusat.

Rochmadi kemudian menjabat Kepala Biro TI BPK pada tahun 2013-2014.Dan sejak 2014 hingga sekarang, Rochmadi masih menjabat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III.

Jadi jelas karena Rochmadi menjabat  Kepala Biro TI BPK pada tahun 2013-2014.

Dan sejak 2014 hingga sekarang, Rochmadi masih menjabat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III maka kasus RS Sumber Waras dibawah kenadali Rochmadi


Selain itu, Rochmadi seperti dikutip dari situs resmi BPK RI, pada tanggal 29 November 2016 dikukuhkan sebagai bagian Dewan Pengurus KORPRI BPK Masa Bakti 2016-2021.

Ia juga menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI BPK.

Rochmadi disebut-sebut sebagai auditor yang turut mengaudit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan kerugian Rp 119 miliar.

Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi dari pihak BPK.
Kekayaan Rp 2,4 miliar 

Berapa jumlah harta Rochmadi? Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rochmadi Saptogiri terakhir kali melaporkan kekayaannya Februari 2014.
Ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK RI.

Dalam dokumen tersebut, Rochmadi Saptogiri disebutkan memiliki harta tidak bergerak berjumlah Rp 809 juta.

Harta itu termasuk tiga tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, serta sebuah tanah seluas 3.000 meter persegi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain itu, Rochmadi juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 309 juta.

Angka tersebut mencakup dua mobil Ford Escape dan Ford Fiesta, juga dua buah sepeda motor yaitu Honda Vario dan Yamaha Mio.

Dalam dokumen yang sama, Rochmadi juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp 128 juta.

Dia juga memiliki giro dan tabungan sejumlah Rp 1,2 miliar dan uang dolar 4.600 dolar AS.
Sedangkan untuk piutang, Rochmadi saat itu memiliki utang berbentuk tagihan kartu kredit berjumlah Rp 44 juta.

Namun begitu, dalam tiga tahun terakhir Rochmadi belum pernah melaporkan lagi update harta kekayaannya.


Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan Rochmadi senilai Rp 2,4 miliar.
Loading...
Loading...

Artikel Terkait

Back To Top