Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menuturkan bahwa berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein masih akan diteliti kembali oleh jaksa setelah diperbaiki penyidik. Namun, jika nanti pihak kejaksaan menyatakan tidak bisa ditindaklanjuti maka kasusnya akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3).
"Setelah lengkap saya harap bisa P21 dan maju dalam persidangan, kan ujungnya itu aja. Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Kalau nggak bisa, ya SP3, kan nggak terlalu sulit," ucap Iriawan di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurutnya, penyidik tidak berencana memeriksa kembali Firza, karena pemberkasan perkaranya sudah dianggap cukup. Penyidik saat ini tinggal melengkapi syarat formil dan materil yang dianggap kurang.
"Saya rasa sudah tuntas, (berkas) Saudari Firza sudah masuk ke JPU. Kita tinggal lengkapi beberapa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Setelah gelar perkara yang usai pukul 22.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, akhirnya Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat mesum melalui Whatsapp dengan seseorang yang diduga Habib Rizieq pada Selasa (16/5/2017). Seperti diketahui bahwa dalam chat tersebut Firza melakukan foto telanjang dan kemudian membagikan foto tersebut kepada Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dan penyidik melanjutkan dengan gelar perkara, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya soal pertimbangannya sehingga Firza ditetapkan sebagai tersangka, Argo menerangkan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup.
"Ada dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, keterangan barang bukti, keterangan ahli," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya.
Loading...
Loading...