-->

Wednesday, October 4, 2017

Masyarakat Silakan Lapor ke Sini Info Rumah Sakit yang Nakal, BPJS Akan Memberikan Sanksi Tegas!

Ke-14 Provinsi yang menjadi lokasi pemantauan yakni ‎Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.


Dari hasil pemantauan tersebut, ICW mendapati lebih dari 49 temuan kasus fraud/kecurangan program JKN yang dilakukan oleh peserta maupun penyedia layanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota ICW, Siti Juliantari, saat merilis hasil temuannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

"kami menemukan ada 49 potensi fraud/kecurangan yang terjadi di fasilitas kesehatan baik yang dilakukan oleh peserta fasilitas kesehatannya sendiri baik ditingkat Puskesmas maupun di Rumah Sakit kemudian dilakukan oleh BPJS kesehatan maupun orang-orang yang terlibat dipengadaan obat dan alat kesehatan," jelas Siti Juliantari.

Selain itu, kata Tari, potensi freud/kecurangan yang perlu diperhatikan adalah terkait pembayaran k‎laim tagihan rumah sakit pada BPJS Kesehatan.

"Pembayaran ini berpotensi tinggi karena verifikasi klaim dinilai masih ‎memiliki celah terjadinya kecurangan," ungkapnya.

Dia‎ membeberkan kecurangan itu misalnya terjadi pada sisi konsumsi obat, frekuensi tindakan medis atau penggunaan alat kesehatan pada dokumen klaim rumah sakit.

Menurutnya, meski ada tanda tangan pasien pada lembar tagihan rumah sakit, namun BPJS Kesehatan tidak memverifikasi klaim yang diajukan rumah sakit pada pasien.

"Hal itulah yang akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk mark-up‎ konsumsi obat dan alat kesehatan serta tindakan medis," terangnya. 

ICW TEMUKAN 13 RUMAH SAKIT NAKAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Departemen Kesehatan menindak rumah sakit nakal yang terbukti memberikan pelayanan buruk pada pasien terutama pasien miskin.
Menurut ICW, setidaknya ada 13 rumah sakit yang dikategorikan sebagai rumah sakit nakal.
Lanjut ICW, penindakan tersebut sesuai dengan pasal 29 ayat (2) dan pasal 54 ayat (5) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.


Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran tertulis atau denda dan pencabutan izin.

Ke 13 rumah sakit yang dianggap nakal itu sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh ICW pada Departemen Kesehatan terkait dengan pelaporan temuan survey CRC (Citizen Report Card) rumah sakit yang dilaksanakan pada bulan November 2009 lalu.

Disampaikan ICW sebelumnya, bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009 ditemukan 9 kelompok temuan/masalah pelayanan rumah sakit Jabodetabek untuk pasien miskin.

Pertama, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit.

Kedua, pelayanan rumah sakit masih diskriminatif terhadap pasien perempuan.

Ketiga, pemegang kartu surat keterangan tidak mampu lebih sering mendapatkan pelayanan buruk.

Keempat, rumah sakit masih menolak pasien miskin.

Kelima, rumah sakit masih meminta uang muka kepada pasien miskin.

Keenam, masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat.

Ketujuh, pasien miskin masih sulit mengakses obat.

Kedelapan, masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk.

Kesembilan, berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.

Atas temuan tersebut ICW juga telah mengelompokkan 21 rumah sakit berdasarkan keluhan pasien miskin.

"Dari 21 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskin." Demikian dilansir dari berbagai sumber. 

(medan.tribunnews.com)
Loading...
Loading...
Back To Top