Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penebar kebencian.
"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi WartaKota, Jumat (29/9/2017).
Sehari kemudian, Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka.
Netizen pun turut memberikan komentar atas penahanan Jonru. Baik itu komentar positif, negatif, maupun komentar bernada satir. Misalnya, akun bernama Hendra Shihab membuat guyonan sebagai berikut:
"Berhubung beberapa hari ini saya sangat gerah melihat beberapa komentar dari jokowers yang bertanya kenapa tidak ada aksi bela jonru?
Kalian salah besar, karena kami sudah merencanakan aksi ini jauh sebelum habib jonru tercyduck. Baiklah langsung saja.
Wahai para jonru lovers, jonru holics, jonru maniax, jonru army, jonru garis keras.
Mari kita bersatu bergandengan tangan untuk membela ulama kita habib jonru ginting supaya bisa bebas dan berdakwah lagi."
Netizen lain pun tak kalah lucu memberikan komentar
Adhitya Khariska: "kenapa ada bang ipul woy 😂😂 *fentung"
Bagus Kresna: "Mari bela Jonru. Jgn biarkan dia tdk satu sel sm bang ipuL. Me me me mer de ka"
Suciati Eka: "Ini aksinya kapan bib? Kenapa gak ada tanggalnya? Sama dresscode warna apa bib??
Inshaallah saya tidak hadir soalnya..
Loading...
Loading...