Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Haidar, 21 tahun, warga Bangil, Pasuruan, karena diduga menyebarkan konten negatif. Pelaku juga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di media sosial.
"Kami melakukan penangkapan karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jawa Timur, Senin, 9 Oktober 2017.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Layur RT 05 RW 01, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 25 September 2017. Penangkapan itu berkaitan dengan meme yang tersangka posting di akun Instagram-nya, haidar_bsa, pada kurun Juli-September 2017.
Dalam belasan meme yang diunggahnya itu, tersangka di antaranya menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit. Selain itu, ia menyebut rezim Presiden Joko Widodo sebagai rezim prokomunis. Meme-meme tersebut juga disertai caption provokatif.
Kepala Subdirektorat II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana mengatakan tersangka mendapatkan gambar tersebut dari Instagram yang dia ikuti. "Motif tersangka mem-posting itu karena tidak sependapat dengan pemerintah," kata Festo.
Kepada wartawan, tersangka mengaku menyebarkan meme-meme itu secara spontan. Tujuannya, kata Haidar, tak lain hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Saya jera dan menyesal," kata dia.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Samakan Kapolri dengan DN Aidit,
Jajaran Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian.
Tersangka diketahui bernama Haidar asal Bangil Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan media sosial Instagram menyampaikan kritik pada Presiden dan Kapolri dengan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
“Haidar ini mengirim foto dan caption yang melecehkan presiden pemimpin negara dan Kapolri. Dari laporan masyarakat, tim cyber crime akhirnya melakukan penelusuran dari akun Instagram haidar_bsa dan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, Senin (9/10/2017).
Frans menambahkan, pelaku aktif melakukan ujaran kebencian sejak Juli 2017. Dari postingan yang diunggah di medsos, di antaranya menghina Presiden Jokowi hingga menyamakan Kapolri dengan DN Aidit yang merupakan salah satu tokoh PKI.
Tersangka juga ditanya Kombes Barung mengenai kebenciannya kepada Presiden, Haidar mengaku itu dilakukan spontan. “Saya lakukan spontan. Gambar saya repost dari grup yang saya ikuti di Instagram salah satunya akun liputan rakyat. Untuk captionnya saya buat sendiri,” kata tersangka Haidar.
Di tempat yang sama, Kasubdit II Ditreskrimsus, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka Haidar atas dasar informasi dari masyarakat. Ia menjelaskan, pelaku melakukan ujaran kebencian sejak tanggal 20 Juli 2017 hingga 24 September 2017.
“Tersangka berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial lnstagram dengan nama akun Haidar_bsa. Jumlah pengikutnya sebanyak 7.078 follower. Melalui akun lnstagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa HP iphone 7+ warna hitam yang digunakan untuk memposting via lnstagram tersebut dan satu bendel screenshot akun medsos Haidar. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Rl No. 11 Tahun 2008 tentang lnforrnasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dengan pidana penjara maksimal enam tahun. (and)
Loading...
Loading...