Rumah Dinas Gubernur DKI rencananya akan dipasangi lift. Padahal Rumah dinas tersebut hanya memiliki 2 lantai, yakni lantai dasar dan lantai 1.
Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam SIRUP tertera pengadaan elevator rumah dinas Gubernur dengan anggaran sebesar Rp 750,2 juta.
Warganet pun penasaran maksud dan tujuan pengadaan lift di rumah dinas yang berada di Jalan Taman Suropati No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
Tim Anies Baswedan – Sandiaga Uno kemudian memberi jawaban.
Lewat akun Twitter @SuaraAnies, tim Anies mengatakan bahwa pengadaan lift di rumah dinas Gubernur DKI ini untuk mengakomodir warga difabel.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengakomodir bagaimana yang dia maksud.
Selain itu, tim Anies juga memberi penjelasan mengapa baru kali ini diadakan. Menurut dia, karena rumah dinas tersebut baru ditempati sekarang di era Anies – Sandi ini.
Suara Anies Baswedan
@SuaraAnies
Replying to @HajiLolong and 11 others
Sebenarnya ini untuk akomodir teman-teman difabel.
Ingat, ini rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, tentu harus ramah terhadap semua warga, termasuk yg terbatas fisiknya.
Kenapa baru sekarang diadain? Ya karena baru sekarang ada yg nempatin lagi setelah sekian lama.
11:08 AM - Jan 24, 2018
162162 Replies
2424 Retweets
3838 likes
Twitter Ads info and privacy
Baca juga: [100 Hari Kepemimpinan Anies-Sandi] Alexis, Pajak Halal dan Saham Bir
BERPOTENSI TIMBULKAN MASALAH
Pengadaan lift di rumah dinas Gubernur DKI ini akan dilakukan dengan skema pengadaan langsung.
Aadapun anggaran pengadaan lift sebesar Rp 750,2 juta ini masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Pemprov DKI tahun 2018.
Kepala LKPP, Agus Prabowo, mengatakan, SIRUP sifatnya masih deklarasi bahwa Pemprov DKI akan mengadakan lift.
“Kalau dokumen, personel, dan sebagainya sudah siap baru dieksekusi dengan lelang atau penunjukan langsung, dan sebagainya,” kata Agus kepada Wartakotalive.com, Selasa (23/1/2017).
Kepala LKPP, Agus Prabowo.
Kepala LKPP, Agus Prabowo.
Menurut Agus, pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI dengan penunjukan langsung, berarti pengadaan bukan melalu e-purchasing maupun e-katalogataupun lelang.
“Kalau pengadaan baru mestinya tidak bisa penunjukkan langsung. Tapi kalau perbaikan dengan merek yang sama, bisa,” tutur Agus.
Makanya, ucap Agus, mesti didalami dahulu secara detail apakah apakah itu perbaikan atau bikin baru.
“Kalau bikin baru, apakah elevatornya sangat spesifik sehingga hanya ada satu penyedia?” kata Agus.
Sementara hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Pemprov DKI terkait pengadaan lift tersebut.
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati No. 7, Menteng, Jakarta Pusat,
Dilansir dari Wartakotalive.com, kesalahan terbesar dari rencana pengadaan lift di rumah dinas Gubernur DKI oleh DCKTRP adalah metodenya yang lewat pengadaan langsung, sebagaimana tertera di SIRUP.
Dengan total nilai pengadaan Rp 750,2 juta, maka pengadaan tak bisa lewat pengadaan langsung. Sebab berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta mesti lelang dengan metode pemilihan langsung.
Hanya pengadaan barang dengan nilai kurang dari Rp 200 juta yang bisa dengan metode pengadaan langsung.
Pemilihan langsung mutlak mesti lewat lelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI). Berbeda dengan pengadaan langsung yang cukup dilakukan oleh pejabat pengadaan di SKPD.
Bahkan, pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI bisa saja dibatalkan oleh BPPBJ DKI jika nantinya tetap memakai metode pemilihan langsung.
Sebab, setiap lelang di BPPBJ harus dikaji ulang dahulu, dan hasilnya bisa diteruskan atau saran direvisi. Pengkajian terkait kelayakan perencanaan teknis, anggarannya, dan jadwal pelaksanaannya.
Kelayakan perencanaan teknis akan berkaitan dengan apakah rumah dinas tersebut layak dipasangi lift atau tidak.
Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI yang berada di kawasan Taman Fatahillah merupakan bangunan cagar budaya golongan A. Rumah itu berupa bangunan kuno dengan dua lantai. Terdiri dari lantai dasar dan lantai 1.
Loading...
Loading...