-->

Thursday, March 15, 2018

Dipolisikan Dirut PDAM, Sandiaga Uno Minta Perlindungan Biro Hukum DKI. Begini Katanya!


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta perlindungan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu dilakukannya terkait gugatan perdata yang dilayangkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo.

Saat ditanya terkait kasus tersebut, politisi Gerindra berlatar belakang pengusaha itu enggan berkomentar banyak.
Ia menyerahkan sepenuhnya gugatan Sutedi tersebut kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Sudah ditangani oleh Biro Hukum,” kata Sandi santai di Kantor Dinas Teknis DKI Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Disinggung persiapannya menghadapi persidangan lanjutan, lagi-lagi Sandi berdalih.

“Nanti detailnya dari biro hukum yang bisa menjelaskan,” singkat Sandi.

Untuk diketahui, Sandiaga Uno digugat terkait Surat Dukungan Wakil Gubernur yang dituliskan di atas kertas tanpa kop surat resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, surat tersebut juga tanpa nomor surat.

Laporan polisi itu sendiri tertanggal 29 November 2017 dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Kamis (15/3/2018) pekan ini, kasus tersebut sudah memasuki sidang kedua.(pojoksatu.id)
Loading...
Loading...

Artikel Terkait

Back To Top