Modus perjalanan kerja fiktif terbilang sama, baik di DPR maupun di kementerian/lembaga.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, perjalanan kerja fiktif sudah pernah terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010.
Dari penelitian ICW, ditemukan perjalanan kerja fiktif sebesar Rp 13 Miliar dari total anggaran Rp 17 miliar.
Ia mengatakan, perjalanan kerja fiktif biasanya dilakukan dengan modus seperti tiket pesawat dan kamar hotel fiktif.
Hendri mencontohkan, biasanya seorang pegawai bisa pergi ke dua penerbangan yang berbeda pada saat bersama.
Dari segi penginapan, tidak jarang pegawai tersebut 'kongkalingkong' dengan pihak hotel untuk membuat kuitansi penginapan fiktif.
"Ada yang seharusnya kunjungannya dua minggu, ternyata hanya empat hari. Tapi kuitansi yang ditulis full dua minggu," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/5/2015).
Berkaitan dengan kunjungan kerja fiktif DPR, Hendri berpendapat, kemungkinan ada orang dalam DPR yang bermain. Mereka mengatur perjalanan dinas anggota DPR, baik tiket pesawat sampai penginapan atau hotel.
"Nah, kita tidak tahu siapa yang mengatur perjalanan kunjungan kerja DPR, apakah anggota DPR atau semua dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR. Tentunya yang bekerja sama dengan travel agent yang membantu yang mengurusi semuanya," ujarnya.
Ia mengatakan, berkaca dari perjalanan fiktif kementerian/lembaga, tidak jarang kasus tersebut hanya diselesaikan "secara adat". Oleh karena itu, penegak hukum harus mendalami kasus kunjungan kerja fiktif DPR ini.
"Bisa dilihat modusnya, ada juga yang sama sekali tidak melakukan perjalanan, tapi punya kuitansi pembayaran hotel,boarding pass dan kuitansi lainnya. Akhirnya, uangnya masuk dikantong mereka dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," kata dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan ada potensi kerugian negara lebih dari Rp 900 miliar dalam kunjungan kerja perorangan anggota DPR.
KPK akan mengusut masalah tersebut jika menerima hasil audit BPK.Kompas.com
Loading...
Loading...