-->

Thursday, July 27, 2017

Waow,,Ternyata Dana Haji Sudah Sejak 2009 Diinvestasikan Untuk Infrastruktur

Nilai nominal untuk SDHI 2015 A sebesar Rp 1 triliun, dengan imbalan tetap 5,21 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2015, pembayaran imbalam setiap tanggal 28, pembayaran imbalan pertama 28 Juli 2012, terakhir 28 Juli 2015.


Nilai nominal SDHI 2020 B Rp 1 triliun, imbalan 6,20 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2020, pembayaran imbalan tanggal 28 setiap bulan di mana pembayaran pertama 28 Juli 2012 dan terakhir 28 Juli 2020.

Sebelumnya pada akhir Mei 2012, pemerintah juga sukuk negara seri SDHI 2018 A sebesar Rp 2,5 triliun. SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06 persen per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018.

Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018.

Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.

Pada April 2012, pemerintah menerbitkan SDHI sebesar Rp 2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A.

Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.

Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp 1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" itu tidak dapat diperdagangkan.

Agar Dana Haji Tak Nganggur

Niat untuk mengoptimalkan dana haji yang mencapai puluhan triliun rupiah sebetulnya sudah diwacanakan sejak 2009. Tapi baru mendapatkan bentuk untuk mewujudkannya delapan tahun kemudian. 

Tepatnya ketika Presiden Joko Widodo melantik Ketua dan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara, Rabu (26/7/2017). 

Dalam arahannya, Jokowi menyampaikan agar dana haji bisa diinvestasikan di sektor yang aman dengan hasil maksimal. Misalnya diinvestasikan di sektor infrastruktur yang berpeluang memberikan imbal hasil tinggi namun risikonya kecil. 

"Dari pada uang ini (dana haji) idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," kata Jokowi.

Harapan atau ambisi tersebut kembali diulangi sehari kemudian saat bertemu Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara.
Pada Januari lalu, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengirim sinyal persetujuan terhadap ide Jokowi itu. Bagi dua organisasi ini, ketimbang pemerintah mencari pinjaman luar negeri untuk membangun infrastruktur lebih baik memanfaatkan dana haji yang 'menganggur'.

"Dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tidak produktif," kata Ketua IAEI Agustianto dalam pernyataan tertulis 12 Januari lalu. 

Selama ini dana haji sebetulnya tak sepenuhnya tidur, tapi sudah dimanfaatkan dalam bentuk investasi keuangan. Pada April 2009, Menteri Keuangan yang waktu itu dijabat Sri Mulyani menandatangani kerja sama dengan Menteri Agama tentang penempatan dana haji dan dana abadi umat ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang disebut Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Investasi dilakukan dengan private placement. Dalam catatan Kementerian Keuangan, hingga Januari 2017 lalu dana outstanding SDHI masih sebesar Rp 36,7 triliun.

Ekonom yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan Data per 31 Desember 2016 jumlah dana haji mencapai Rp 90,6 triliun. Sebanyak Rp 54,6 trilun di antaranya ditanam dalam investasi bertenor pendek seperti deposito syariah dan Rp 35,8 triliun dalam investasi bertenor panjang seperti SBSN dan SUN. 

"Jadi dana haji tersebut tidak menganggur, tapi diputar oleh bank syariah dan Kemenkeu," kata Dradjad saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (27/7/2017). 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI yang membidangi Agama, Abdul Malik Haramain membenarkan hal itu. Dari hasil investasi tersebut sebagian sudah diambil untuk kepentingan jemaah haji. 

Misalnya pada 2017 dari hasil pengembangan dana haji sebesar Rp 9 triliun diambil sebesar Rp 5,1 triliun. Tahun 2016 hasil dana pengembangan juga diambil Rp 3,8 triliun.

Dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan jemaah haji. "Itu dana yang diambil bukan dari dana haji tapi dana hasil pengelolaan," kata politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Terkait usulan Jokowi agar dana haji diinvestasikan ke sektor infrastruktur, Haramain mempersilahkan asal memperhatikan benar Undang Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

"Intinya, investasi atau pengelolaan dana haji harus bebas risiko, karena itu uang umat," kata Haramain.

Menurut Dradjad Wibowo jika dana haji akan ditanam langsung ke proyek infrastruktur, harus dijamin bahwa bank syariah yang terkait tidak akan kesulitan likuiditas. Selain itu efeknya berupa tekanan terhadap pasar SBSN dan SUN juga harus diperhatikan ketika BPKH harus menjual surat berharga tersebut. 

"Jadi jumlah yang dipindah ke infrastruktur harus dihitung dengan cermat, jangan sampai menganggu stabilitas bank syariah dan pasar obligas," kata Dradjad. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa salah satu tempat investasi dalam mengelola dana haji bisa diletakan di surat utang negara (SUN). SUN adalah instrumen investasi yang aman karena dikelola oleh negara. 

"Dana haji adalah dana umat, yang dikelola secara profesional oleh lembaga pengelola dana haji, dari uang itu umat islam harus menunggu 7 tahun atau lebih, sehingga pengelolaan dana itu bertanggung jawab agar masyarakat bisa haji sesuai rencana," katanya di DPR, Kamis (27/7/2017).

"Kami ada SBN syariah, jadi selama hal ini hubungan antara lembaga dengan lembaga dana haji, mereka punya dana yang dimiliki masyarakat dan ini adalah instrumen yang dikelola negara," tutup Sri Mulyani.(finance.detik.com)
Loading...
Loading...

Artikel Terkait

Back To Top